Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyat
Fahri menyatakan pihaknya akan usulan revisi UU ASN dalam rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) saat masa reses.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pemerintah tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap pekerja pemerintahan yang belum berstatus pegawai negeri sipil (PNS), setelah revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fahri Hamzah menyampaikan hal itu saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN di ruang Pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
"Bahaya kalau pemerintah main-main. Negara bukan outsourcing, karena itu tidak bisa dijalankan dalam prinsip bisnis. Lalu negara berpandangan, jangan dia yang baru saja bisa bayar lebih murah. Negara bukan bisnis dan tidak boleh berbisnis dengan rakyat," tutur Fahri.
Fahri menyatakan pihaknya akan usulan revisi UU ASN dalam rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) saat masa reses.
Fahri juga meminta kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengawal proses revisi UU ASN sampai ke pemerintah.
Rieke merupakan pengusul revisi UU ASN. "Bila perlu ada yang melobi Menkeu juga, dia agak takut kalau kedatangan orang-orang baru, katanya negara mau berhemat," kata Fahri.
"Kita harus ceritakan bahayanya kalau yang sudah bekerja dan berpengalaman tidak diangkat (jadi PNS). Meringankan beban orang itu meringankan beban kita semua," tambahnya.