Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Imbau Tersangka Dirut PT Melati Technofo Indonesia Pulang ke Indonesia

Fahmi satu dari empat tersangka korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Imbau Tersangka Dirut PT Melati Technofo Indonesia Pulang ke Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA
Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi ditahan KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah segera pulang ke luar negeri dan menyerahkan diri.

Fahmi satu dari empat tersangka korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Jadi pada saudara FD (Fahmi) tentu saja kita imbau segera kembali ke Indonesia dan akan lebih baik bagi tersangka atau bagi penuntasan perkara ini kalau yang bersangkutan bekerja sama pada penegak hukum segera menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Febri Diansyah berharap Fahmi pulang sendiri sehingga pihaknya tidak perlu bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaannya dan menangkapnya.

Menurut Febri, pulang sendiri akan mempercepat proses tersebut sehingga penyidikan berjalan lebih efisien dan efektif.

"Kami belum sampai pada kesimpulan apa dibutuhkan seperti red notice atau kerja sama dengan interpol atau upaya-upaya paksa lain. Yang pasti penyidik sedang fokus di beberapa kegiatan memperdalam perkara ini," ujar Febri Diansyah.

Hingga kini belum diketahui kepentingan suami dari artis terkenal di tanah itu meninggalkan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Kepergian Fahmi dipastikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi dan dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

PT Melati Technofo Indonesia tertangkap tangan memberikan suap Rp 2 miliar (dalam bentuk mata uang Dolla AS dan Singapura) terkait pengadaan monitoring satelit Bakamla.

Uang tersebut adalah pemberian pertama dari nilai commitment fee Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 200 miliar.

Tender tersebut dilaksanakan secara online mulai 9 Agustus 2016 hingga 7 September 2016.

Dalam pengadaan tersebut, Bakamla membutuhkan lima unit monitoring satelit yang akan ditempatkan di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta.

Pengadaan tersebut untuk peningkatan keamanan dan keselamatan di laut dan pada kegiatan peningkatan pengelolaan data dan informasi Kamla.

Selain pengadaan monitoring satelit, Bakamla juga menyelenggarakan pengadaan dua pengadaan lainnya yakni long range camera beserta tower, instalasi dan training Bakamla dan pengadaan backbone coastal surveillance system yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas