Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Surat Izin Penggeledahan, Mabes Polri : Itu Penegasan Saja

"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Surat Izin Penggeledahan, Mabes Polri : Itu Penegasan Saja
Warta Kota
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya surat yang mengharuskan penegak hukum jika akan menggeledah Mako Polri, harus seizin Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurutnya hal itu sebagai penegasan kembali kepada seluruh Kapolda dan jajaran kepolisian.

"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (18/12/2016)

Dijelaskan olehnya, surat tertanggal 14 Desember 2016 lalu itu menyebut sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.

Sehingga lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.

"Kan begini, ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita enggak tahu ada masalah," urainya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda.

BERITA REKOMENDASI

Dalam surat dituliskan, apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas," bunyi surat itu.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas