Hampir Semua Pelaku Kasus Penistaan Agama Diputus Bersalah, Bagaimana dengan Ahok?
Andreas Harson, mengatakan di era Presiden ke-2 RI, Soeharto, tercatat ada sekitar delapan puluh kasus terkait penistaan agama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia sudah ratusan kali penegak hukum memproses kasus penistaan agama.
Peneliti Human Right Watch (HRW), Andreas Harson, mengatakan di era Presiden ke-2 RI, Soeharto, tercatat ada sekitar delapan puluh kasus terkait penistaan agama.
Dua kasus yang terkenal di era Soeharto adalah kasus yang menjerat Hans Bague (HB) Jassin, sastrawan sekaligus pimpinan majalah yang menerbitkan cerita satir soal Nabi Muhammad SAW pada akhir tahun 60-an, serta kasus Arswendo Atmowiloto, pimpinan majalah yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
"(di era Suharto) menghitungnya agak susah, karena pers belum bebas dan kita tidak tahu lanjutannya, apa SP3 atau banding. Tapi ada sekitar delapan puluhan kasus," ujar Andreas kepada wartawan usai menghadiri diskusi yang digelar relawan Ahok - Djarot, di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Baca: Doa Ibu Ahok: Semoga Tuhan Jaga Dia
Setelah Soeharto lengser, justru kasus penistaan agama makin meningkat jumlahnya.
Dari era Presiden ketiga BJ. Habibie hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tercatat ada sekitar 130-an kasus.
Kasus-kasus tersebut antara lain adalah kasus Lia Eden yang mengaku sebagai malaikat dan kasus Ahmad Musadeq yang mengaku sebagai nabi.
"Hampir semuanya diputus bersalah," kata Andreas.
Baca: Lagi, Ahok Menangis
Salah satu orang yang berhasil lolos dari jerataan penistaan agama adalah Harmoko.
Di era Orde Baru, Menteri Penerangan yang juga merupakan salah satu orang kepercayaan Soeharto itu pernah salah mengucapkan ayat yang ada di Al Quran.
Ia bisa lolos setelah minta maaf, dan kasusnya tidak dilanjutkan sampai ke Polisi.
Dua faktor penting dalam penanganan kasus tersebut, adalah adanya intervensi dari pihak non penegak hukum.
Kata dia, dalam kasus-kasus penistaan agama selalu ditemukan penekanan-penekanan oleh kelompok tertentu, termasuk upaya politisasi, yang akhirnya mempengaruhi proses persidangan.
Kasus yang menjerat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menurutnya tidak jauh berbeda.
Bahkan kadar intervensi dan tekanan politik terhadap kasus Ahok jauh lebih tinggi dibandingkan kasus-kasus yang ada sebelumnya.
Dari banyak kasus penistaan agama sebelumnya, hampir semuanya diputus bersalah di depan hukum.
Sehingga menurutnya bisa jadi Ahok diputus bersalah.
"Ini adalah masa-masa sulit yang harus sama-sama kita lewati, mudah-mudahan kita bisa melewatinya tanpa pertumpahan darah," katanya.
Lalu bagaimana kelak akhir dari kasus Ahok ini di persidangan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.