KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Terkait Suap di Kementerian PUPR
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SKS (Aseng),"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Yudi Widiana dari fraksi Partai PKS akan dimintai keteranganya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SKS (Aseng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Penetapan tersangka tersebut karena penyidik KPK menduga So Kok Seng memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Suap diberikan untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun angggaran 2015-2016.
"Jadi SKS (So Kok Seng) ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
So Kok Seng sebelumnya telah diperiksa KPK.
So Kok Seng memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan suap kepada Komisi V.
Ditengarai kuat, penyelenggara dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.Aseng memberi duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Uang tersebut dikumpulkan bersamaan dengan milik Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar sehingga total keseluruhan adalah Rp 3,28 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menggeledah rumah Yudi Widiana.
Suap tersebut diberikan kepada Komisi V DPR RI agar menempatkan dana aspirasinya di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Suap tersebut diserahkan kepada Anggota Komisi V dari Frakasi PDI Perjuangan (sudah vonis) Damayanti Wisnu Putranti.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI.
Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.