Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun

KPK memberi penjelasan mengapa baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap bersama Harun Masiku.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun
YouTube KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Padahal, kasus Harun Masiku sudah ditangani sejak 2019 alias lima tahun yang lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sekarang.

"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."

"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo.

Peran Hasto Kristiyanto

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan tersebut, Setyo Budiyanto juga menyampaikan keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku: Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas