Politisi PKS Yudi Widiana Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yudi Widiana hari ini dipanggil untuk bersaksi tekait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Yudi, politikus Partai PKS, dijadwalkan untuk dimintai keteranganya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka So Kok Seng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
So Kok Seng adalah tersangka baru pada kasus tersebut.
Dia disebut adalah orang yang memberi duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Tidak berselang lama usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menggeledah rumah Yudi Widiana di Cimahi dan Jakarta.
Uang tersebut dikumpulkan bersamaan dengan milik Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar sehingga total keseluruhan adalah Rp 3,28 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada Komisi V DPR RI agar menempatkan dana aspirasinya di wilayah Maluku dan Maluku Utaran.
Suap tersebut diserahkan kepada Anggota Komisi V dari Frakasi PDI Perjuangan (sudah vonis) Damayanti Wisnu Putranti.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI.
Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.