Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prediksi Peneliti HRW dan Pakar Australia soal Nasib Sidang Kasus Ahok

Andreas mengatakan, dirinya telah menjadi peneliti kasus-kasus penistaan agama selama 15 tahun.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Prediksi Peneliti HRW dan Pakar Australia soal Nasib Sidang Kasus Ahok
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono dan Associate Professor Greg Fealy yang merupakan seorang pakar Indonesia dari Australia National University's (ANU) memiliki prediksi sama mengenai nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Keduanya memprediksi Ahok 'sulit lolos' dari jeratan hukum.

Andreas seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com mengatakan tidak yakin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa keluar dari jeratan hukum terkait kasus dugaan penodaan agama yang membelitnya.

Andreas mengatakan, dirinya telah menjadi peneliti kasus-kasus penistaan agama selama 15 tahun.

Dalam hampir setiap kasus yang diangkat ke meja hijau, pelaku kebanyakan dinyatakan bersalah dengan dakwaan penodaan agama.

"Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara. Selama opini publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu ada di pikiran orang," ujar Andreas saat diskusi publik di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).

Berdasarkan data HRW, sejak era reformasi, terdapat 130 kasus penodaan agama yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis bersalah.

Berita Rekomendasi

Termasuk kasus Lia Eden. Namun, dari ratusan kasus, ada beberapa yang lolos jeratan hukum.

Misalnya, kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses Alegesan dari Medan.

Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik Tamil. Dia divonis bebas karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan dianggap sebuah penodaan.

"Tapi saya harap saya salah, saya bukan mengharapkan Ahok dipenjara. Saya sudah teliti 15 tahun, kalau bacaan saya begitu, mudah-mudahan saya salah," ujar Andreas.

Pakar Australia

Associate Professor Greg Fealy, seorang pakar Indonesia dari Australia National University's (ANU), sudah diminta oleh Polri untuk memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok tersebut.

"Kita masih harus menunggu apa yang akan terjadi di pengadilan. Namun saya dan dua pertiga saksi ahli yang dipanggil oleh Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini - percaya dia tidak melakukan penistaan agama," katanya dikutip Tribunnews.com dari ABC Australia.

Baca: Pakar dari Australia Prediksi Hasil Akhir dari Sidang Kasus Ahok, Begini Katanya

"Namun persepsi publik menyatakan dia melakukan penistaan. Dan sayangnya saya kira banyak warga Indonesia sudah berhenti melihat kasus ini dengan pikiran terbuka," jelas Prof. Fealy.

"Mereka sudah menerima kampanye media sosial besar-besaran yang menyebut dia sebagai seseorang yang menista Islam," tambahnya.

"Jadi sekarang tidak ada jalan lain bagi Ahok kecuali menjalani proses peradilan. Dan menurut saya kemungkinan besar akan menyatakan dia bersalah," kata Prof Fealy lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas