Presiden Jokowi Panggil Kapolri
Pramono menyayangkan kebijakan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo yang menjadikan fatwa MUI sebagai dasar kebijakan.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Presiden Jokowi Panggil Kapolri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-jenderal-tito-karnavian-di-batam_20161208_145838.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memanggil Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait ada kepala satuan wilayah (Kasatwil) Polri yang menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar cara bertindak di lapangan.
Pemanggilan itu dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/12/2016) sore.
"Presiden sekarang memanggil Kapolri dalam rangka itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore.
Presiden Jokowi, lanjut Pramono, ingin agar Kasatwil tetap berpegang teguh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait menerapkan suatu kebijakan, bukan bersandar pada fatwa MUI.
Pramono menyayangkan kebijakan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo yang menjadikan fatwa MUI sebagai dasar kebijakan.
Menurut Pramono, hal itu berlebihan.
Arahan itu, menurut Pramono, bukan hanya ditujukan kepada Kapolri semata.
Pada Senin pagi, Presiden sempat memanggil sejumlah perwira tinggi Polri bintang satu dan bintang dua terkait instruksi itu.
"Hukum positif kita itu ada UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya, termasuk Keputusan Kapolri sendiri. Sehingga, itu menjadi pegangan," ujar Pramono.
Kapolri sebelumnya mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa MUI.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata Tito.
Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.