Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BNN Berharap Majelis Hakim Hukum Bandar Narkoba Seberat-beratnya

Hingga saat ini hukuman mati bagi para bandar narkotika masih terus menjadi bola panas kontroversial di masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNN Berharap Majelis Hakim Hukum Bandar Narkoba Seberat-beratnya
Capture Youtube
Bandar narkotika beserta dua anak buahnya di Medan Sumatera Utara, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini hukuman mati bagi para bandar narkotika masih terus menjadi bola panas kontroversial di masyarakat.

Tak hanya di Indonesia bahkan dunia pun turut berteriak atas hukuman mati yang dilakukan oleh Indonesia terhadap para bandar narkotika.

Meski demikian, pemerintah bergeming dan tetap melaksanakan hukuman mati sesuai ketetapan hukum sampai dengan jilid III beberapa waktu lalu.

Di tengah maraknya kontroversi hukuman mati, Senin (19/12/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus perkara hukuman seumur hidup bagi tiga bandar Narkotika.

Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.

Togiman alias Toge (60), Mirawaty alias Achin (33), dan Hendy (31) kini bisa bernafas sedikit lega karena hukuman mati tak mereka terima.

Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak begitu saja menerima putusan pengadilan, dan akan melakukan banding agar pengadilan banding dapat memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan mereka.

Berita Rekomendasi

Sedikit menilik ke belakang, ketiga terdakwa merupakan bandar narkotika bagian dari jaringan internasional yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti 21,4 kg sabu, 44.849 butir ekstasi, dan 4.900 butir happy five pada April lalu.

“BNN menghormati apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim. BNN menyadari bahwa kekuasan peradilan merupakan kekuasaan absolut yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk oleh BNN,” ungkap Kabag Humas BNN Slamet Pribadi dalam siaran persnya, Selasa (20/12/2016).

Namun demikian Slamet melanjutkan, BNN memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding atas kasus ini dengan harapan pengadilan dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya hingga mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.

"Melihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Toge dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, bahkan berani melibatkan aparat penegak hukum maka pantas jika ketiganya mendapatkan hukum yang lebih berat dari sekedar hukuman seumur hidup," ujar Slamet.

Dikatakan, apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera, maka diharapkan dapat melihat dari sisi kerugian yang yang diterima baik oleh masyarakat maupun negara.

Berangkat dari data yang dimiliki BNN bahwa 40 sampai dengan 50 orang mati per hari disebabkan oleh narkotika dimana 1 gram sabu saja dapat dihabiskan oleh 5 orang maka dapat dibayangkan berapa jumlah korban dari barang bukti yang disita dalam kasus Toge dkk.

"Tidak berhenti sampai di situ, kerugian pun berlanjut pada rusaknya mental dan moral yang memberikan multi player efek sosial dan psikologis secara masif di tengah masyarakat,' katanya.

Kembali pada tujuan hukum, bahwa hukum narkotika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan dari kejahatan sindikat narkotika, melindungi generasi dari sasaran strategis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Maka diharapkan putusan pengadilan tidak hanya melihat dari sisi efek jera bagi para pelaku tetapi juga melihat dari jumlah korban dan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan para pelaku bandar narkotika tersebut," ujar Slamet.

BNN berharap pengadilan tetap memberikan hukum yang seberat-beratnya di atas hukuman seumur hidup, sehingga bisa memberikan keadailan bagi korban-korban penyalahguna dan bagi masyarakat secara umum.

Penulis: Yulis Sulistyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas