Kapolri dan Ketua MUI Sepakat Sweeping Dilarang
Ma'aruf Amin melanjutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian malam ini, Selasa (20/12/2016) menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan.
Usai pertemuan itu, keduanya sepakat menyatakan sweeping yang dilakukan oleh ormas dilarang dan tidak dibenarkan.
Karena yang diperbolehkan melakukan razia adalah penegak hukum.
"Saya berterima kasih diundang Pak Kapolri untuk membicarakan soal fatwah tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim, itu haram. Fatwa ini keluar karena banyaknya tuntutan dan desakan dari para pemilik mall, perusahaan dan hotel yang memaksa pekerja non muslim menggunakan atribut Natal. Sehingga MUI keluarkan fatwah untuk pedoman," ujar Maruf Amin.
Maruf Amin melanjutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut.
Untuk sosialisasi itu, pihaknya meminta bantuan dari Polri dan Pemda setempat.
"MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan oleh pihak dan ormas tertentu. Kami minta sweeping dihentikan, menurut informasi di beberapa daerah sudah mulai sweeping. Itu tidak boleh karena penertiban hanya boleh dilakukan oleh pemerintah," ungkap Maruf.
Lebih lanjut, Tito Karnavian menuturkan fatwa MUI soal pemakaian atribut Natal bagi umat muslim, bukan hukum positif seperti Undang-undang, Tap MPR, dan lainnya sehingga tidak bisa menjadi dasar pihak tertentu melakukan pemaksaan bahkan hingga pencopotan atribut itu.
"Bukan berarti fatwa MUI jadi dasar pihak tertentu melakukan pemaksaan, dicopot atributnya, diambil atributnya. Kalau ini terjadi, saya perintahkan tegakkan hukum. Bisa kena pasal penganiayaan, kalau mengambil atribut kena pencurian dengan kekerasan," kata Tito Karnavian.
Tito Karnavian menambahkan yang dimaksud atribut natal yakni yang melekat di tubuh seperti topi sinterklas, bukan pohon natal yang memang di pasang di tempat tertentu.
"Jadi yang dimaksud atribut itu yang melekat di badan, seperti topi sinterklas. Yang tidak melekat seperti pohon natal, itu bukan bagian dari atribut yang melekat di badan, tidak perlu dirobohkan," ujarnya.