KPK Periksa Perdana Seorang Tersangka Suap Pengadaan Satelit Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta terkait suap pengadaan satelit monitoring
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta terkait suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
Adami akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Adami Okta saat tiba di KPK, tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Saat turun dari mobil tahanan, Adami Okta langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.
Ini adalah pemeriksaan perdana Adami usai ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo tertangkap basah menerima suap Rp 200 miliar (dalam bentuk Dollar AS dan Singapura) dari pegawai PT Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Uang tersebut adalah pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Fahmi hingga kini masih berada di luar negeri dan diimbau segera pulang ke Indonesia.