Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teguran Kapolri kepada 2 Kapolres Harus Dibuktikan Melalui Proses Formil

Karena Julius tegaskan, sikap tegas tentu harus dibuktikan melalui proses formil dan resmi etika profesi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teguran Kapolri kepada 2 Kapolres Harus Dibuktikan Melalui Proses Formil
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Julius Ibrani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, istilah "tegur keras" yang dikeluarkan Kapolri harus dibuktikan melalui proses formil pemeriksaan dugaan pelanggaran etika dan profesi kepolisian.

Yakni lewat mekanisme di Propam, Irwsum dan Kompolnas.

"Jika mekanisme ini tidak berjalan maka sama saja dengan "lips service" belaka. Selain itu, ternyata penegakkan hukum di sesama internal kepolisian juga tidak berjalan," ujar Julius kepada Tribunnews.com, Selasa (20/12/2016).

Karena Julius tegaskan, sikap tegas tentu harus dibuktikan melalui proses formil dan resmi etika profesi.

"Jika tidak berjalan maka kepolisian level daerah akan memaknainya sebagai tindakan politis dari Kapolri untuk meredam opini publik saja, lantaran Kapolres di 2 daerah tersebut ketahuan publik. Artinya kalau ngga ketahuan ya ngga masalah kan," kata dia.

Lebih lanjut ia juga mengesakan bahwa sweeping yang dilakukan oleh pihak selain penegak hukum dalam konteks penggeledahan sebagaimana diatur KUHAP, harus diartikan sebagai bentuk pelanggaran hukum bahkan kejahatan.

Berita Rekomendasi

Secara hukum, imbuhnya tanpa instruksi Kapolri pun seharusnya aparat penegak hukum lansung mengambil langkah hukum terhadap pelaku sweeping.

"Tapi instruksi tersebut juga patut dipertanyakan, jika dibalik posisinya, maka muncul pertanyaan: "Jika secara hukum harus otomatis ditindak, lalu mengapa perlu instruksi Kapolri lagi?" katanya.

Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.

Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.

Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.

"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas