Anggota DPR: Memaksakan Umat Muslim Pakai Atribut Natal Melanggar Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, sepakat dengan pernyataan Kapolri bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan sumber hukum di Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Menurutnya, hak untuk beragama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hal ini diatur dalam pasal 28I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
"Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi 'dalam keadaan apa pun' termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya.
"Ketentuan tersebut sebagaimana penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Dia mengatakan, bila dalam keadaan perang saja hak beragama tidak dapat dikurangi, apalagi hanya dalam perayaan Natal. "Saya kira masih banyak teknik marketing yang bisa digunakan oleh pengusaha tanpa merusak kebhinekaan," ujarnya.
Menurut Aboe, di sinilah tugas aparat penegak hukum untuk menjaga tertib sosial. Dia mengingatkan, jangan sampai karena alasan perayaan hari keagamaan tertentu lantas memaksakan kehendaknya dan mengabaikan toleransi antarumat beragama.
"Yang paling penting, penegak hukum harus memahami benar isi konstitusi dan menjaganya dengan baik untuk kedaulatan dan keutuhan NKRI," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.