Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Legislasi DPR Bahas Revisi UU MD3, Ini Tiga Pasal yang Dibahas

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan membahas aturan dan persyaratan hukum revisi UU MD3.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Badan Legislasi DPR Bahas Revisi UU MD3, Ini Tiga Pasal yang Dibahas
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Badan Legislasi DPR menggelar rapat harmonisasi pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Rabu (21/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR menggelar rapat harmonisasi pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Rabu (21/12/2016).

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan membahas aturan dan persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg tidak ingin revisi ini menabrak UU lain.

"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Hari ini akan kita diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Ada tiga pasal yang akan dibahas.

Pertama terkait keputusan rapat pimpinan DPR pengganti soal persetujuan penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD.

Kedua, mendengar pandangan anggota terhadap penambahan jajaran pimpinan DPR.

Terakhir, menindaklanjuti keputusan MKD untuk melakukan revisi UU MD3.

Berita Rekomendasi

Politikus Golkar mengatakan pihaknya mendapat rekomendasi soal kesepakatan menambah kursi pimpinan DPR dari rapat paripurna.

Seluruh fraksi sepakat PDIP mendapat satu kursi pimpinan.

"Kalau yang menurut kami dapatkan, ada kesepakatan. PDIP kan sebagai partai pemenang pemilu, tentu harus ada posisi sebagai wakil ketua. Tapi kembali, ini kan lembaga politik. Walaupun ada kesepakatan pokitik tetap ada aturan untuk pedoman, tetap harus dijalankan," kata Firman.

Firman mengatakan baleg akan menyurati pimpinan DPR bila pembahasan tersebut selesai pada hari ini. Kemudian Pimpinan akan menyerahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Hasil dari badan musyawarah akan disampaikan ke rapat paripurna.

"Tapi kalau diputuskan diketok palu di baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kita bersurat ke pimpinan DPR. Karena begitu ketuk palu kita akan bawa ke pimpinan jadi inisiatif anggota. Di pimpinan DPR bawa ke bamus untuk disepakati ke paripurna," ungkap Firman.

Firman menuturkan pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden (supres) terkait revisi 3 pasal UU MD3.

Supres akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3.

Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses.

Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.

"Begitu supres (surat presiden) keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas