Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Tersangka Baru KTP Elektronik

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, seminggu, dua minggu ini akan ada perkembangannya kok," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/12).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Bidik Tersangka Baru KTP Elektronik
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama koleganya La Ode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Sabtu (17/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP elektronik (e-KTP) terus berkembang.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya semakin intensif melakukan pemeriksaan untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain. Laode yakin dalam waktu dekat bakal ada perkembangan baru dalam kasus ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, seminggu, dua minggu ini akan ada perkembangannya kok," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/12).

Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik.

Kerugian diakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara. Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses anggaran, perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Berita Rekomendasi

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penundaan penahanan Irman merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dua tersangka dan sampai saat ini sudah lebih sekitar 200 saksi yang kami periksa. Soal penahanan memang ada pertimbangan-pertimbangan untuk penahanan," kata Febri.

Ia menjelaskan, KPK menaruh perhatian besar pada kasus e-KTP karena jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni mencapai Rp 2 triliun.

Oleh karena itu, KPK terus mengembangkan penyidikan dan menerapkan berbagai strategi untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, termasuk dengan menunda penahanan Irman.

"Jika hasil dari proses penyidikan ini ditemukan informasi lain yang cukup kuat dan solid maka bisa saja dikembangkan pada ruang lingkup perkara ataupun pihak pihak lain yang diduga terlibat," urai dia.

Sebelumnya, Febri menyebut KPK menengarai banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.

"Indikasi kerugian negara memang signifikan. Inilah yang menjadi perhatian, apakah kerugian negara hanya disebabkan oleh dua orang saja," ujarnya.

Beberapa saksi yang diperiksa merupakan anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

Laporan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR pernah disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Febri, penyidik KPK masih mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara. Informasi yang diterima dari Nazaruddin akan dikonfirmasi kepada orang yang diduga menerima, atau kepada perantara suap.

"Kami di penyidikan lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada, apakah ada pihak lain yang bisa terjerat," kata Febri.(tribunnews.eri k sinaga/ kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas