Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercatat 13 Hakim, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Diduga Terlibat Korupsi Sepanjang 2016

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI melihat korupsi menjadi isu utama permasalahan institusi peradilan di Tahun 2016.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tercatat 13 Hakim, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Diduga Terlibat Korupsi Sepanjang 2016
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI melihat korupsi menjadi isu utama permasalahan institusi peradilan di Tahun 2016.

Berdasarkan catatan MaPPI FHUI, terdapat 13 Hakim, Pejabat, dan Pegawai Pengadilan yang diduga terlibat kasus korupsi sepanjang tahun 2016.

"Mirisnya, di antara oknum pengadilan yang diduga terlibat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Divisi Pemantauan Peradilan, Muhammad Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016)

Terhadap permasahalan korupsi peradilan tersebut, MaPPI FHUI melihatnya dari tiga hal, yakni rekrutmen, pengawasan, dan pimpinan.

Menurut Rizaldi, satu permasalahan korupsi peradilan akan sangat berkaitan dengan kualitas SDM yang merupakan hasil dari rekrutmen Mahkamah Agung.

Tahun 2016, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan rekrutmen Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Proses kali ini pun tak luput dari masalah dimana hampir 75 persen calon hakim ad hoc tersebut tidak memiliki pengetahuan hukum dasar dan tindak pidana korupsi yang baik," kata Rizaldi.

Rizaldi menilai permasalahan tersebut muncul karena Mahkamah Agung belum menetapkan suatu standar kebutuhan dan kriteria akan Hakim Tipikor yang ideal.

Sehingga orang-orang yang tidak berkualitas bisa lolos proses seleksi.
Selain itu, sebagian besar calon hakim ad hoc juga memiliki catatan mengenai integritasnya.

Selanjutnya, kata Rizaldi, sinergitas dan koordinasi pengawasan yang dilakukan antara Badan Pengawasan MA dan KY tidak berjalan dengan baik.

"Tidak jarang MA tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan hakim yang dilakukan KY," katanya.

Lanjut dia, di sisi lain, MA dan KY sering berbeda pendapat dalam melihat pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

Perdebatan kedua lembaga, lanjut Rizaldi, sangat terasa dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas