Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendahara KOI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Anjas Rivai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sosialisasi Asian Games 2018.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bendahara KOI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Valdy Arief
Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Anjas Rivai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sosialisasi Asian Games 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas Rivai tersebut.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016).

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Anjas Rivai sebagai tersangka.

Menurut dia, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan, Kamis (22/12/2016) kemarin.

Namun, dia berhalangan memenuhi panggilan karena sakit.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," ujar Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Bendahara KOI itu terlibat proses lelang sosialisasi Asian Games yang tak sesuai prosedur.

Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI itu.

"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," katanya.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI), Dody Iswandi alias DI dan IA, selaku pihak panitia penyelenggara, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas