Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Perhubungan Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendeklarasikan gerakan anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Perhubungan Deklarasikan Gerakan Anti Pungli
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2016). Acara tersebut digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dihadiri oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendeklarasikan gerakan anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (22/12/2016).

Deklarasi ini ditandai oleh pembacaan dan penandatangan deklarasi oleh Menteri Perhubungan dan para pejabat eselon I, yang dilanjutkan dengan pejabat eselon II di unit kerja masing-masing.




Selain penandatangan deklarasi anti pungli, Menhub Budi Karya Sumadi juga meluncurkan pedoman penyelenggaraan pendidikan integritas pada lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya acara diisi dengan diskusi yang mengangkat tema 'Tanpa Pungutan Liar, Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju Pelayanan Prima Jasa Transportasi'.

FGD ini menghadirkan beberapa narasumber dari Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Ketua Saber Pungli, dan Presiden Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Charter.

Dalam sambutannya, Budi menyampaikan bahwa deklarasi anti pungli ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi.

BERITA TERKAIT

"Deklarasi ini akan terus ditindaklanjuti oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing. Komitmen ini diharapkan menjadi teladan bagi staf/pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga kedepannya tidak ada lagi praktek pungli di Kemenhub," kata Budi.

Sasaran dilaksanakannya deklarasi anti pungli antara lain adalah agar semua pejabat tinggi madya dan pratama mempunyai komitmen bersama untuk tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan.

"Selain itu juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya," kata Budi.

Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016.

Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub.

Pembentukan Satgas OPP Kemenhub ini merupakan komitmen Kemenhub untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik guna mewujudkan good governance, independen dan netralitas, dengan melibatkan lembaga dari luar yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW).

Adapun ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas