MA Setujui Pemindahan Sidang Ahok di Gedung Kementerian Pertanian
Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama tersangka Ahok di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta (tidak aktif) Basuki T Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengungkapkan pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
"Setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati DKI dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Ridwan Mansyur mengungkapkan alasan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menampung pengunjung sidang dan menjamin pihak keamanan dapat menjamin persidangan dari gangguan Kamtibmas.
SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016. Ridwan menambahkan, pemindahan tempat sidang adalah hal yang biasa di lingkungan peradilan.
"Ada beberapa misalnya perkara teroris ke Jakarta bBarat dan Perkara (pelanggaran) HAM Abepura dan lain-lain," tukas Ridwan Mansyur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.