Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Setujui Pemindahan Sidang Ahok di Gedung Kementerian Pertanian

Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama tersangka Ahok di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in MA Setujui Pemindahan Sidang Ahok di Gedung Kementerian Pertanian
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas dari Kepolisian berjaga dilokasi tempat yang akan dijadikan persidangan tersangka pelaku penistaam agama Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Jakarta Utara Sementera, Jakarta, Senin (12/12). Jelang persidangan Ahok, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai mempersiapkan segala keperluan teknis menjelang sidang perdana terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat yang direncanakan mulai pukul 09.00, Selasa (13/12/2016) besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta (tidak aktif) Basuki T Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengungkapkan pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

"Setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati DKI dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Ridwan Mansyur mengungkapkan alasan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menampung pengunjung sidang dan menjamin pihak keamanan dapat menjamin persidangan dari gangguan Kamtibmas.

SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016. Ridwan menambahkan, pemindahan tempat sidang adalah hal yang biasa di lingkungan peradilan.

"Ada beberapa misalnya perkara teroris ke Jakarta bBarat dan Perkara (pelanggaran) HAM Abepura dan lain-lain," tukas Ridwan Mansyur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas