Ade Komarudin Berniat Tempuh Upaya Hukum Sikapi Putusan MKD DPR
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan anggota Dewan.
Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Politikus Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.
"Mereka (kuasa hukum) akan melakukan langkah dalam beberapa hari. Dan langkahnya saya lihat dengan berbagai jurus, berbagai segi. Ada hukum administrasi negaranya, hukum pidana, perdata," kata Ade saat ditemui di kediaman dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2016).
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya langkah yang bakal ditempuh kepada tim kuasa hukum.
"Biarkan mereka yang mengerti. Para pengacara serius mendalami itu, banyak pengacara muda. Bahkan belum kawin. Saya kan enggak bisa bayar mahal," selorohnya.
Legislator yang akrab disapa Akom itu menegaskan, dirinya tak mempermasalahkan masalah jabatan.
Jabatan menurutnya adalah amanah.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai apa yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Ade menyinggung laporan MKD terhadapnya terkait Penyertaan Modal Negara.
Dalam kasus itu, ia dituding mengalihkan mitra kerja Komisi VI, yaitu BUMN kepada Komisi XI. Akom menilai tak ada prosedur yang dilanggar.
Soal PMN, kata dia, harus dibahas oleh dua komisi.
Selain Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN, juga oleh Komisi XI sebagai mitra kerja Menteri Keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.