Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MKD Tak Keberatan Digugat Ade Komarudin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD Tak Keberatan Digugat Ade Komarudin
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Sufmi Dasco Ahmad 

"Kemungkinan selalu ada ketika bukti baru. Pak Setnov kan bukti barunya benar-benar bisa dipergunakan karena diputuskan oleh institusi yang berhak mengeluarkan itu. Hasil judicial review MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan oleh anggota Dewan.

Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.

Penulis : Nabilla Tashandra

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas