KPK Investigasi Temuan Uang di Rumah Politisi PKS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami temuan uang dari hasil penggeledahan rumah Wakil Ketua Komisi V
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami temuan uang dari hasil penggeledahan rumah Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia.
Penggeledahan rumah politisi PKS itu diduga terkait penetapan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain barang bukti berupa dokumen, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 100 juta di rumah Yudi di Cimahi pada Selasa (6/12/2016) dan 5.000 dollar AS dari rumah dinas Yudi pada Rabu (7/12/2016).
"Penyidik masih mendalami relasi dengan perkara yang sedang ditangani. Beberapa hal dipertanyakan kepada saksi (Yudi) terkait indikasi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Aseng, Yudi mengatakan uang tersebut merupakan miliknya.
Menurut Yudi, ia telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait asal usul uang itu.
Menanggapi hal itu, Febri menyebutkan, KPK menganalisis pernyataan Yudi. Penyidik, lanjut dia, akan memperdalam barang bukti hasil penggeledahan.
"Kami perdalam apakah benar seperti itu. Kami lakukan proses lebih jauh apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana dari kasus di Kementerian PUPR ini," ujar Febri.
Pada hari ini, KPK memanggil tiga anggota DPR sebagai saksi atas tersangka Aseng. Mereka adalah anggota DPR fraksi PKB Musa Zainuddin, anggota Fraksi Hanura Fauzih H Amro, dan Yudi.
So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar bisa mengerjakan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR.
(Lutfy Mairizal Putra/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.