Penasehat Hukum Ahok Optimistis Eksepsi Diterima Majelis Hakim
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kami harus optimis, apapun yang kami lakukan."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan putusan sela kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
Sidang ketiga itu digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, pada Selasa (27/12/2016).
Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna optimistis eksepsi mereka atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya akan diterima, sehingga majelis hakim memutuskan penghentian perkara.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kami harus optimis, apapun yang kami lakukan, kan harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya yah kita tunggu," ujar Sirra, kepada wartawan ditemui di lokasi, Selasa (27/12/2016).
Mengenai ada rencana pemindahan lokasi sidang Ahok, dia mengaku tak mempermasalahkan. Di mana sidang itu digelar, dia berharap tak ada gangguan.
Namun, untuk sidang agenda putusan sela ini, dia mengatakan sidang masih akan digelar di tempat yang sama dengan sidang sebelumnya, yaitu di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
"Ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu cukup, kami tak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.