Penasihat Hukum Ahok Nilai Majelis Hakim Tak Indahkan Putusan MK
Humphery Djemat, merasa kecewa terhadap putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
![Penasihat Hukum Ahok Nilai Majelis Hakim Tak Indahkan Putusan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-sela-ahok-1_20161227_104642.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphery Djemat, merasa kecewa terhadap putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi.
Dia mengklaim majelis hakim tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-X/2012 tentang Pengujian Pasal 156 A KUHP Jo Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca: Ahok Malu Duduk di Kursi Pesakitan Kalau Korupsi, Anggap Dirinya Pahlawan Demokrasi
Di pertimbangan hakim saat membacakan putusan sela, kata dia, hakim menolak perlunya peringatan keras diberikan terlebih dahulu seperti ketentuan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965.
"Tapi menurut kami kalau sudah dua kali pasal 156 a ini diajukan ke MK. Kalau kami melihat dari putusan MK nomor 84 tahun 2012 itu jelas dinyatakan Pasal 156 a itu memang diperlukan peringatan terlebih dahulu sebelum diterapkan pidana," ujar Humphery, kepada wartawan, Selasa (27/12/2016).
Baca: Massa Ormas Islam Meminta Ahok Segera Dipenjarakan
Apabila majelis hakim meneliti putusan MK, menurut dia, harus ditetapkan dulu peringatan keras.
Dia mengklaim majelis hakim tak memperhatikan putusan MK.
"Kami sudah mengajukan itu mengenai putusan MK yang menyatakan perlunya peringatan keras. Tetapi majelis tidak memperhatikan putusan tersebut," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.