Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Dicecar KPK Terkait Uang Rp 100 Juta
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dicecar terkait uang Rp 100 juta yang disita KPK saat menggeledah rumahnya, beberapa waktu lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dicecar terkait uang Rp 100 juta yang disita KPK saat menggeledah rumahnya, beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi, Selasa (27/12/2016), Yudi Widiana mengaku uang tersebut adalah milik pribadinya dan berasal dari kegiatan bisnis.
"Itu aja, klarifikasi uang, uang yang ditemukan yang Rp 100 juta. Saya tunjukkan itu buktinya bahwa itu uang saya," kata Yudi Widiana Adia usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Yudi Widiana tidak menjawab apakah uang tersebut berasal dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Uang tersebut diduga di luar dari Rp 2,5 miliar yang diserahkan Aseng.
"Saya tidak kenal," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
So Kok Seng sebelumnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengaku memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Yudi Widiana.
Uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi.
Menurut So Kok Seng, uang itu diserahkan agar namanya tidak diseret dalam penyidikan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Terkait hal tersebut, Yudi Widiana mengaku hanya mengenal Muhammad Kurniawan sebatas kader PKS.
"Kalau Kurniawan sih itu kan kader PKS. Tanyain saja sama dia," tukas Yudi Widiana.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan So Kok Seng sebagai tersangka terbaru.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI.
Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.