Fahmi Darmawansyah Restui Pemberian Suap Kepada Pejabat Bakamla
Fahmi Darmawansyah menyetujui perusahaannya memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah menyetujui perusahaannya memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Uang yang diserahkan adalah Rp 2 miliar yang diserahkan dalam mata uang dolar AS dan Singapura.
Uang tersebut berasal dari PT Merial Esa dan uang pribadi Fahmi yang juga suami artis Inneke Koesherawati.
"Ada sebagian dari uangnya dia. Ada sebagian dari perusahaan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Fahmi di KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Menurut Maqdir, uang yang diserahkan karyawannya, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus, atas persetujuan Fahmi.
"Iya, dia keluarkan uang itu," ungkap Maqdir Ismail.
Ketika ditanya mengenai pihak-pihak yang akan menerima uang tersebut, Maqdir belum bisa menjawab. Hanya saja, Maqdir mengakui jika memang ada persetujuan commitmen fee.
Menurut Maqdir, kesepakatan commitment feet tersebut bukan dengan pejabat Badan Keamanan Laut namun dengan teman Fahmi.
"Itu bukan dengan orang Kamla, tapi ada teman mereka juga. Yang saya tahu Fahmi kenal dengan itu orang," kata dia.
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.