Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta Sanusi Divonis Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut

"Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah sewajarnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada M Sanusi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Minta Sanusi Divonis Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mohamad Sanusi 10 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta serta subsider. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhan vonis maksimal terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengatakan pihaknya memantau secara langsung terhadap proses persidangan dengan terdakwa M Sanusi.

Dalam persidangan, kata Aradila, kesaksian saksi menjelaskan peran sentral dari Sanusi sebagai pihak yang aktif melakukan komunikasi dengan Agung Podomoro.

"Dalam fakta persidangan Sanusi beberapa kali bertemu dengan Ariesman Widjaja dan Sugianto Kusuma alias Aguan dan membicarakan kelanjutan proyek reklamasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta," kata Aradila kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Menurut Aradila, hal ini dikuatkan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya atas Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro (Asisten Ariesman Widjaja) yang menghukum keduanya bersalah menyuap M Sanusi.

Dalam kesaksian keduanya, M Sanusi berkomunikasi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keperluan maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Selain terbukti menerima suap, dalam persidangan juga terungkap modus baru pencucian uang yang dilakukan Sanusi.

Selama periode 2012 hingga 2015, Sanusi yang merupakan anggota legislatif menerima sejumlah suap dengan cara tidak langsung, uang suap yang akan diberikan dijadikan pembayaran aset-aset yang dibeli M Sanusi.

Sejumlah aset seperti tanah, properti dan kendaraan mewah yang dibeli Sanusi dibayarkan langsung pemberi suap.

"Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah sewajarnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada M Sanusi," katanya.

Hal tersebut wajar, karena selain telah mengkhianati amanah yang diberikan sebagai wakil rakyat, Sanusi merupakan aktor utama terjadinya suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain itu perbuatan Sanusi merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana yang luar biasa, korupsi dan pencucian uang.

Tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman ringan apalagi membebaskan terdakwa M Sanusi dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas