Soal Korupsi Bupati Banyuasin di KPK, Delapan Anggota Polri Sudah Diambil Keterangan oleh Internal
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku belum menerima alasan soal ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan delapan anggotanya yang bertugas di Sumatera Selatan dipanggil KPK pada pekan lalu.
Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi
dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan yang ditangani KPK.
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku belum menerima alasan soal ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan KPK.
Menanggapi hal itu, Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa kedelapan anggota itu sudah diambil keterangannya oleh internal Polri.
"Mereka sudah diambil keterangan oleh internal kami. Hasilnya sudah dikoordinasikan dengan KPK," ujar Boy Rafli Amar, Rabu (28/12/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan tidak ada niatan penolakan atau mangkir dari delapan anggota untuk diperiksa KPK, karena mereka sudah diambil keterangan di internal Polri. Menurut Boy, kedepan apabila masih ada keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, Polri siap membantu.
Ditanya soal mengapa delapan anggota itu tidak langsung diperiksa KPK, melainkan harus internal Polri? Boy menjawab selama ini Polri dan KPK sudah melakukan joint investigation, hal itulah yang diterapkan pada delapan anggota itu.
"Kami kan ada petugas yang membantu di KPK, ada joint investigation dengan KPK, koordinasi kami dengan KPK bagus sekali. Keterangan yang dibutuhkan terhadap anggota Polri dibantu karena joint investigation itu," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.