Daftar Pasangan Suami Istri Terjerat Korupsi, dari Wali Kota hingga Bendahara Partai
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh KPK, Jumat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Uang itu bahkan diantarkan langsung oleh istrinya, Suzanna melalui orang dekat Akil, Muhtar Effendy.
Atas perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nazaruddin dan Neneng
Selanjutnya, sederet kasus korupsi menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Sebut saja kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nazaruddin tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sementara istrinya, Neneng Sri Wahyuni, juga tidak luput dari jerat hukum.
Istri M Nazaruddin ini terlibat dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 800 juta kepada Neneng.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat pidana uang pengganti Neneng dari semula Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar.
Neneng sempat mengajukan kasasi, tapi dia mencabut kasasinya tanpa alasan.
Ade Swara dan Nurlatifah
Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya, Nurlatifah, divonis masing-masing enam dan lima tahun penjara karena terbukti memeras PT Tatar Kertabumi, Karawang dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (24/3/2015). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kedua terdakwa soal transaksi bisnis yang dilakukan selama Ade Swara menjabat Bupati Karawang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pasangan suami istri tersebut diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.
Selain pemerasan, pasangan suami-istri itu juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, keduanya juga telah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Keduanya dijerat pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dugaan pidana pencucian uang, mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir mantan Bupati Karawang, Jawa Barat Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah melakukan kejahatan korupsi dengan memeras pemohon izin pembangunan mal di Karawang miliaran rupiah. KPK menangkap tangan Ade dan Nur Latifah pada 18 Juli 2014.
Atas perbuatannya, Ade dihukum 7 tahun penjara dan Nur Latifah dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, hak politik keduanya juga dicabut.