Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Puji Ketegasan Sikap PDIP Pecat Bupati Klaten Karena Ditangkap KPK

Indonesian Corruption Watch (ICW) memuji sikap tegas PDI Perjuangan memecat kadernya Bupati Klaten, Sri Hartini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Puji Ketegasan Sikap PDIP Pecat Bupati Klaten Karena Ditangkap KPK
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) memuji sikap tegas PDI Perjuangan memecat kadernya Bupati Klaten, Sri Hartini.

Diketahui Bupati Klaten terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Pemecatan adalah keputusan yang bagus," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/12/2016).

DPP PDI Perjuangan memecat Bupati Klaten Sri Hartini sebagai kader partai.

Pemecatan dilakukan sanksi bagi Hartini yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan ICW menilai perlu ada tambahan sanski terhadap kader yang terjerat atau tertangkap tangan kasus suap atau korupsi oleh KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Sebaiknya ditambah dengan melarang Bupati atau kader PDI Perjuangan kembali masuk setelah dipecat," katanya.

Menurut dia, setelah dipecat mungkin saja PDI Perjuangan membuka pintu bagi kader partai yang sudah dipecat akibat melakukan tindakan pidana.

Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, tindakan Sri Hartini yang berujung pada penangkapan sangat tidak pantas.

Ia menambahkan PDIP meminta maaf atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Hartini.

"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin Partai," kata Hasto, Jumat (30/12/2016).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas