Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bambang Tri Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover'.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bambang Tri Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Jadi Tersangka
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Presiden menyapa warga saat mengunjungi Benteng Moraya kota Tondano, Sulawesi Utara, Selasa (27/12/2016). Jokowi direncanakan akan menghadiri acara Perayaan Natal Nasional yang diselenggarakan di Kota Tondano, Silut. TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover'.

Karena status tersangkanya itu, Bambang dijemput dari rumahnya Blora, Jawa Tengah untuk dibawa ke Jakarta.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas adanya penyelidikan awal dari Polda Jawa Tengah.

Dimana kasus bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30 hingga 24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku itu, Bambang menuduh bahwa Jokowi merupakan anak PKI tidak dipersoalkan.

Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex spesialis' (kejahatan khusus).

Rekomendasi Untuk Anda

UU yang disangkakan yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau sara. Baik melalui facebook, BBM, Whattsapp dan lain sebagainya.

Pasal ini bisa diterapkan baik ada laporan atau tidak, tergantung obyeknya.

Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.

"Kasus ini hasil lidik Polda Jawa Tengah soal gembar gembor buku 'Jokowi Undercover' yang ditulisnya dan beredar di media sosial," kata Rikwanto, Sabtu (31/12/2016) kepada Tribunnews.com.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

"Sempat diperiksa di Polsek Tunjungan Blora, hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan yang bersangkutan tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan," tegas Rikwanto.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas