Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Keberatan Rencana Pemerintah Bentuk Panwaslu Permanen di Kabupaten/Kota

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan rencana pemerintah membuat lembaga panwaslu permanen di kabupaten/kota.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPP Keberatan Rencana Pemerintah Bentuk Panwaslu Permanen di Kabupaten/Kota
Ist/Tribunnews.com
Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi saat Membuka Muscab VIII PPP Bangkalan, Sabtu (31/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan rencana pemerintah membuat lembaga panwaslu permanen di kabupaten/kota.

Panwaslu permanen itu rencananya akan diatur dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu.

"Kami belum melihat urgensi untuk mempermanenkan panwaslu kabupaten/kota," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Senin (2/1/2017).

Baidowi menuturkan fungsi panwaslu hanya dibutuhkan ketika pemilu maupun pilkada.

Sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan panwaslu.

"Jika pun ada persoalan pemilu, bukankah sudah ada bawaslu provinsi yang sudah permanen. Selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari," kata Baidowi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Baidowi, rencana mempermanenkan panwaslu hanyalah buang-buang anggaran.

Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 524 serta jumlah panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus.

"Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas