KPK Periksa 2 Saksi dan Dua Tersangka Suap Pengadaan Satelit Bakamla
Penyidik juga memanggil dua karyawan PT Merial Esa yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriskaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan laut tahun anggaran 2016.
Pada Selasa (3/1/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin S Arif, Ali Fahmi als Fahmi Habsyi. Para saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianyah, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua karyawan PT Merial Esa yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.
Adami Okta dan Hardy Stefanus adalah anak buah Dirktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Keduanya ditangkap KPK usai menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi di Bakamla.
PT Merial Esa adalah perusahaan yang mengakusisi PT Melati Technofo Indonesia. Adapun uang suap tersebut berasal dari PT Merial Esa dan uang pribadi Fahmi Darmawansyah.
Dari pengadaan 5 satelit senilai Rp 200 miliar tersebut, Eko dan Fahmi menyepakati commitment fee senilai Rp 15 miliar atau 7,5 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.