Hari Ini, Hakim Tipikor Bacakan Vonis Suami-Istri Penyuap Irman Gusman
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Rabu (4/1/2017).
Pasangan suami istri tersebut adalah penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya diyakini terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
Untuk itu jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Xaveriandy.
Sedangkan, Memi dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (13/12/2016).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya juga kurang berterus terang.
Baca: Suap Irman Gusman Rp 100 Juta, Xaveriandy Susanto dan Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama dalam persidangan.
Jaksa menilai, ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.
Xaveriandy dan Memi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidikKPK di rumah dinasnya, 16 September 2016 lalu.
Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Dirut Perum Bulog dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Dalam persidangan, Xaveriandy dan Memi mengajukan surat permohonan pada majelis hakim terkait pengajuan sebagai justice collaborator.