KPK Dalami Dugaan Anggota DPRD Anak dari Bupati Klaten Jadi Pengepul Suap
Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Andi diduga berperan sebagai pengepul hasil uang suap yang ditujukan kepada Bupati Klaten Sri Hartini, ibunya sendiri.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah KPK menyita uang Rp 3 miliar dari lemari kamarnya.
"Temuan tersebut tentu akan kita dalami karena memang kita menemukannya di lokasi yang diduga itu adalah ruangan atau kamar dari anak Bupati," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (4/1/2016).
Febri Diansyah menegaskan pihaknya kini sedang mengkaji lebih jauh berdasarkan informasi yang ditemukan guna mengembangkan penyidikan.
Selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang Rp 200 juta dari rumah Sri Hartini.
Dua rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi dan rumah dinas.
Sementara empat lokasi yang digeledah adalah kantor bupati, Badan Kepegawaian Daerah, inspektorat dan rumah seorang saksi. Turut pula disita sejumlah dokumen.
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016.
Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Baca: KPK Sita Uang Rp 3 Miliar Dari Lemari Kamar Anak Bupati Klaten
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS).