KPK Sita Uang Rp 3 Miliar Dari Lemari Kamar Anak Bupati Klaten
"Menemukan juga sejumlah uang di kamar di lemari yang diduga anak bupati dan lemari yang diduga kamar bupati,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo terkait penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Andy Purnomo adalah Ketua Komisi IV DPRD Klaten sekaligus anak dari Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap tangan menerima suap dan kini sudah berstatus tersangka di KPK.
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 200 juta dari lemari kamar Sri Hartini.
Temuan uang tersebut dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Bupati Klaten 1 Desember 2016.
"Menemukan juga sejumlah uang di kamar di lemari yang diduga anak bupati dan lemari yang diduga kamar bupati. Uang yang ditemukan Rp 3 miliar dan 200 juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Selain uang tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen lainnya.
Kata Febri, uang dan dokumen tersebut kini sedang dalam penanganan KPK.
"Kami terus mendalami uang temuan tersebut dan disita juga sejumlah dokumen terkait perkara yang ditangani KPK selama ini," ungkap Febri Diansyah.
Selain menggeledah dua rumah bupati, penyidik juga menggeledah empat lokasi lainnya yakni kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah, kantor inspektorat, dan rumah seorang saksi.
Sejak kasus tersebut bergulir, KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 40 saksi.
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016.
Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi di dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS).