LPA Indonesia Tidak Melanggar UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Ketika identitas anak korban termasuk wajah anak korban dibuka ke publik, maka ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Setyo Muladi sangat menyesalkan ada kelompok yang menamakan sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak telah menampilkan sejumlah foto anak-anak yang telah menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perbuatan sengaja tersebut, sambung pria yang akrab dipanggil Kak Seto, tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika secara ironis dilakukan oleh kalangan yang menyebut dirinya sebagai aktivis perlindungan anak.
Atas dasar itu, LPA Indonesia mendesak keras agar pihak yang menamai dirinya sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak selekas mungkin menghapus foto-foto dan identitas anak korban serta keluarga mereka dari akun Facebook dimaksud.
Baca: Kak Seto Klarifikasi Akun FB Pengunggah Foto Korban Kekerasan Anak
"LPA Indonesia mengucapkan terimakasih atas undangan KPAI untuk memberikan klarifikasi perihal penayangan foto-foto korban kekerasan/kejahatan seksual di akun Facebook atas nama Komisi Nasional Perlindungan Anak," kata Kak Seto dalam keterangan tertulis.
Kepada KPAI, sambung dia, LPA Indonesia telah memberikan klarifikasi sekaligus pandangan atas posting pada akun Facebook dimaksud.
Postingan itu adalah LPA Indonesia melalui LPA Banten telah memberikan pendampingan bagi para anak korban sejak kasus ini dilaporkan Rabu (7/12/2016).
Bentuk pendampingan yang diberikan adalah, antara lain, trauma healing kepada 2 anak (masing-masing berusia 12 tahun dan 8 tahun) , memberikan bantuan kebutuhan anak, assessment keadaan anak, komunikasi dengan aparat desa dan warga sekitar agar tidak terjadi bully kepada korban.
Di samping itu, LPA Indonesia menegaskan tidak memiliki kaitan organisasi dalam bentuk apa pun dengan pemilik akun Facebook yang menamai dirinya sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak tersebut.
LPA Indonesia juga menyatakan bahwa orang-orang (selain korban dan keluarga mereka) yang ada pada foto tersebut bukan merupakan bagian dari organisasi LPA Indonesia.
Tambahan lagi, LPA Indonesia juga telah menyampaikan kepada Arist Merdeka Sirait, yang terdapat pada foto-foto di akun Facebook dimaksud, secara historis memang pernah menjadi bagian dari LPA Indonesia.
Dia menjadi bagian sewaktu LPA Indonesia masih menggunakan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA atau Komnas Anak.
Namun dalam perjalanannya, berdasarkan keputusan organisasi melalui Forum Nasional Luar Biasa, LPA Provinsi seindonesia mencabut mandate dan memberhentikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Pemberhentian Arist Merdeka Sirait, sebagai keputusan resmi organisasi, didasarkan pada sekian banyak pertimbangan. Termasuk, di antaranya, adalah etika kerja dan akuntabilitas publik.