Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Dua Organisaisi Perlindungan Anak Hampir Sama Kini Dipermasalahkan

"LPA Indonesia terasa mengganggu, banyak menimbulkan kesalahpahaman, ada penyimpangan, kami harus kalirifkasi,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Dua Organisaisi Perlindungan Anak Hampir Sama Kini Dipermasalahkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnew.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia saat ini ada dua lembaga perlindungan anak yang namanya sama-sama Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.

Bedanya yang satu disebut Komnas PA dan yang satu lagi disebut dengan KPAI.

Kali ini, kesamaan nama lembaga itu akhirnya dipermasalahkan.

Permasalahan kesamaan nama itu berawal dari laporan KPAI terhadap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia.

LPA awalnya dituduh sebagai pengelola akun Facebook Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) yang mengunggah foto-foto anak korban perlindungan anak.

Laporan tersebut berakhir pada pernyataan sikap yang sama dari LPA Indonesia dan KPAI.

BERITA REKOMENDASI

Dalam konfrensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017), Seto Mulyadi, ketua LPA Indonesia dan KPAI kompak sama-sama meminta agar Komnas PA yang dipimpin Arist Merdeka Sirait itu mengubah namanya.

Hal tersebut dilakukan guna tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia mengaku menjadi korban akibat kesalahpahaman tersebut.

"LPA Indonesia terasa mengganggu, banyak menimbulkan kesalahpahaman, ada penyimpangan, kami harus kalirifkasi," katanya.

Seto Mulyadi mengatakan lembaga yang kini disebut sebagai Komnas PA adalah lembaga yang ia dirikan 1998 lalu bersama sejumlah orang.


Termasuk Arist Merdeka Sirait yang kini menjabat sebagai Ketua Komnas PA.

Pada tahun 2015 lalu Arist Merdeka Sirait kembali terpilih secara aklamasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas