Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kenaikkan PNBP Kendaraan Bermotor Seharusnya Bertahap

Menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor melalui Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 dianggap kurang bijak.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kenaikkan PNBP Kendaraan Bermotor Seharusnya Bertahap
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nurul Huda, (kedua dari kanan), dalam pemaparannya di kantor Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menambal keuangan negara dengan menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor melalui Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 dianggap kurang bijak.

Hal tersebut diungkapkan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nurul Huda.

Dalam pemaparannya di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017), ia menyebut kebijakan tersebut berdampak terhadap naiknya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Menurutnya biaya pengurusan bisa meningkat 100 hingga 275 persen.

Jika sudah tujuh tahun tarif tidak naik, hal itu wajar menurut Nurul Huda.

"Tapi kenaikkannya harusnya bertahap," katanya.

Berita Rekomendasi

Selama ini pengurusan surat-surat kendaraan bermotor berlangsung kurang efektif dan efisien.

Bahkan seseorang yang harus mengurus hal tersebut ke lembaga resmi di bawah Kepolisian bisa berkurang produktifitasnya, karena proses yang menyita waktu.

Tak hanya itu, institusi Polri juga dikenal sebagai lembaga yang masih terus berbenah.

Ia mengacu pada survei Transparency Internatioal Indonesia (TII) pada tahun 2015.

Hasil survey menunjukan di tubuh Polri potensi suap dan bentuk korupsi lainnya masih cukup tinggi.

Menueurt dia, lembaga dengan potensi korupsi tinggi pelayanannya terhadap masyarakat tidak bisa dikatakan baik.

Sebelum peraturan menaikkan PNBP diberlakukan, Nurul Huda menyebut sebaiknya pelayanan di lembaga-lembaga yang bertanggungjawab mengurus PNBP kenderaan bermotor harus dibenahi terlebih dahulu.

Selain pelayanannya harus ditingkatkan, tingkat transparansi lembaga tersebut juga harus ditingkatkan.

"Harus ada evaluasi ulang terhadap besaran peningkatan (PNBP kendaraan bermotor). Harus dimulai juga pengendalian konsumsi kendaraan bermotor, maka kebijakan penerapan cukai perlu diberlakukan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas