Ratna Sarumpaet Ajukan SP3 Kasus Makar
Aktivis Ratna Sarumpaet didampingi penasihat hukum, Alamsyah Hanafiah, mengajukan surat permohonan perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet didampingi penasihat hukum, Alamsyah Hanafiah, mengajukan surat permohonan perintah penghentian penyidikan (SP3).
Mereka menyampaikan SP3 itu kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (5/1/2017).
Namun, belum diketahui apakah penyidik menerima permohonan tersebut.
"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," ujar Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (5/1/2017).
Baca: Ratna Sarumpaet Berharap Kasus Makar yang Menjeratnya Dihentikan
Dia menjelaskan, SP3 itu diajukan karena Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Namun, pihaknya menyangkal perbuatan tersebut.
"Ini disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tak ada dan tak terjadi. Percobaan juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature," kata Alamsyah.
Baca: Ratna Sarumpaet: Jangan Salahartikan Pertemuan Para Aktivis
Dia mengklaim penyidik tak mempunyai cukup alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sehingga penetapan tersangka itu prematur.
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 148 KUHAP. Dan menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Sehingga dari dasar itu, kami mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.