Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Ajukan SP3 Kasus Makar

Aktivis Ratna Sarumpaet didampingi penasihat hukum, Alamsyah Hanafiah, mengajukan surat permohonan perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratna Sarumpaet Ajukan SP3 Kasus Makar
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat meninggalkan gedung Mako Brimob di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (2/11/2016). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet didampingi penasihat hukum, Alamsyah Hanafiah, mengajukan surat permohonan perintah penghentian penyidikan (SP3).

Mereka menyampaikan SP3 itu kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (5/1/2017).

Namun, belum diketahui apakah penyidik menerima permohonan tersebut.

"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka, bisa memohon SP3," ujar Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (5/1/2017).

Baca: Ratna Sarumpaet Berharap Kasus Makar yang Menjeratnya Dihentikan

Dia menjelaskan, SP3 itu diajukan karena Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Namun, pihaknya menyangkal perbuatan tersebut.

"Ini disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tak ada dan tak terjadi. Percobaan juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature," kata Alamsyah.

Baca: Ratna Sarumpaet: Jangan Salahartikan Pertemuan Para Aktivis

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim penyidik tak mempunyai cukup alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sehingga penetapan tersangka itu prematur.

"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 148 KUHAP. Dan menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Sehingga ‎dari dasar itu, kami mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas