Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi I Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Sejumlah Negara

"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalahgunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa kunjungan ke tanah air.

Evaluasi keseluruhan tersebut untuk menetapkan negara mana saja yang ditemukan menyalahgunakan izin.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak tidak keliru dalam menentukan kebijakan bebas visa. Dengan harapan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tetap banyak.

"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalahgunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut," kata Kharis dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2017).

Kharis memberikan kriteria negara-negara yang wajib dicabut bebas visanya.

Menurut Kharis, warga negara asing (WNA) yang paling banyak menyalagunakan izin bebas visa, baik sebagai Pekerja Tenaga Asing (TKA) ilegal, pengedar narkoba dan juga kejahatan siber. 

Berita Rekomendasi

Kharis menilai pemerintah juga tidak perlu khawatir kehilangan kunjungan Wisman, karena dicabutnya izin bebas visa. Sebab bagi Kharis, kunjungan wisman tidak hanya dipengaruhi oleh menggunakan visa atau bebas visa.

"Tidak perlu khawatir. Menurut saya, Indonesia sudah sangat kaya dengan destinasi wisata yang sangat bagus, dan tidak kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya," kata Politikus PKS itu.

Diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 2 Maret 2016 silam, pemerintah memberikan bebas visa kepada 169 negara di dunia.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peratura n Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tersebut mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara.

Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. 

Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas