Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memberatkan, IPW Minta Pemerintahan Batalkan Kenaikan Biaya Kepegurusan STNK

Pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Memberatkan, IPW Minta Pemerintahan Batalkan Kenaikan Biaya Kepegurusan STNK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun per hari ini, Jumat (6/1/2017) sudah dimulai, Indonesia Police Watch (IPW) tetap meminta pemerintah membatalkan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan BPKB.

"Pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP. Selain memberatkan kenaikan itu tidak masuk akal dan tidak jelas alasannya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/1/2017).

Jika badan anggaran DPR mengatakan kenaikan itu untuk perbaikan pelayanan publik, Neta balik bertanya. "Pelayanan publik yang mana?".

Menurut Neta, apakah realistis semua perbaikan pelayanan publik ditimpakan kepada kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP?

Jika dikatakan untuk perbaikan pelayanan publik di sektor pelayanan kepolisian lalu lintas, imbuh Neta, pernahkan DPR melakukan evaluasi sehingga pelayanan publik mana saja yang harus diperbaiki.

"Sebab untuk memberantas calo saja di sektor pelayanan publik kepolisian lalulintas dari kapolri ke polri tidak mampu melakukannya secara tuntas," kata Neta.

Neta melihat seharusnya DPR tidak perlu mendorong polri untuk menaikkan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKB. Tapi DPR harus mendorong sejumlah hal.

BERITA REKOMENDASI

Yakni pertama merevisi Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), agar pengurusan SIM, STNK dan BPKB tidak lagi dilakukan polri tapi dilakukan institusi lain.

Karena menurutnya, jika polri masih menangani pengurusan SIM, STNK dan BPKB berarti polri melakukan monopoli sistem.

"Yakni polri yang membuat kebijakan, Polri memproses pembuatan produknya dan Polri juga yang melakukan penindakan. Ini jelas bertentangan dengan UU Antimonopoli," tegas Neta.

Kedua, di negara lain masa berlaku SIM, STNK dan BPKB adalah seumur hidup. Kecuali dokumennya hilang atau rusak bisa diperpanjang.

Dengan demikian tidak ada ekonomi biaya tinggi yang memberatkan publik.

Menurut Neta, kedua hal ini yang harus didorong DPR dan bukan mendorong kenaikan 3 kali lipat biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKB dengan alasan perbaikan pelayanan publik.

"IPW menilai kenaikan itu sangat tidak masuk akal dan hanya memberatkan publik. Untuk itu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) harus segera membatalkannya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas