Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa yang Pertama Mengusulkan Kenaikan Biaya STNK-BPKB?

Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Siapa yang Pertama Mengusulkan Kenaikan Biaya STNK-BPKB?
Autobild

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik lagi-lagi dibuat bingung lantaran tidak satu suaranya pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan yang akan berlaku pada Jumat (6/1/2017).

Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.

Padahal, keputusan itu implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 2016.

Intinya, aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat, (6/1/2017).

Namun aturan tersebut pastinya sudah melalaui serangkaian pembahasan hingga sampai disahkan menjadi PP.

Lantas bagaimana sebenarnya pengajuan aturan itu saat masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)?

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada Kompas.com, Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini mengungkapan, proses pengajuan RPP kepengurusan surat-surat kendaraan itu sama saja dengan pengajuan RPP PNBP lainya yakni berasal dari dari kementerian atau lembaga, dalam hal ini Polri.

"Sesuai ketentuan, kementerian atau lembaga mengusulkan RPP tarif PNBP kepada Kemenkeu," ujar Aini di Jakarta, Kamis (5/1/2017) malam.

Setelah mendapat usulan itu, Kemenkeu lantas membahas RPP tersebut dengan kementerian atau lembaga yang mengusulkannya.

Tidak hanya itu, sejumlah lembaga lain juga ikut terlibat dalam proses tersebut. Lembaga yang terlibat terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga Sekertariat Negara (Setneg).

Adapun usai proses itu rampung, RPP itu disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada dan lantas diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

"Selanjutnya, kami sampaikan ke Presiden untuk ditetapkan" kata Aini. Pada akhirnya, RPP itu ditandatangani oleh Presiden dan menjadi PP Nomer 60 Tahun 2016.

Pembahasan...

Namun sebelum sampai menjadi PP, rencana kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu sudah memilki pertimbangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas