Tak Cukup Kata Maaf, Kasus Jokowi Undercover Harus Dibawa Sampai Pengadilan
Taufiqulhadi meminta agar ditangkapnya Bambang Tri atas kasus buku “Jokowi Undercover” tidak hanya diselesaikan sampai di tingkat kepolisian saja.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi meminta agar ditangkapnya Bambang Tri atas kasus buku “Jokowi Undercover” tidak hanya diselesaikan sampai di tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja.
Lebih dari itu Taufiq meminta agar kasus tersebut dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.
"Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai," kata Taufiq dalam keterangan kepada Tribunnews, Kamis (5/1/2017).
Apalagi menurut legislator dari Jawa Timur IV ini, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut PKI. Kemudian menuduh Jokowi bukan anak kandung orangtuanya.
Tuduhan ini pun disebarkan melalui media sosial yang dengan mudah publik mengaksesnya tanpa mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut.
"Itu menyakitkan. Saya atau siapa pun itu misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Itu tuduhan paling menyakitkan. Tidak itu saja, yang dituduhkan ini seorang Presiden atau Kepala Negara loh," kata politikus NasDem ini.
Agar kasus semacam ini tidak terulang, Taufiq menegaskan, kasus tersebut sudah seharusnya dibuktikan di pengadilan.
"Saya berharap kasus ini diselesaikan di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar atau tidaknya. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap," tandasnya.
Kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).
Usai diskusi, isi buku selanjutnya menjadi viral hingga menjadi pesan berantai.
Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri Mulyono, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.