KPK Bikin Paparan Kinerja, 2016 Jadi Tahun Rekor Operasi Tangkap Tangan Terbanyak
Sepanjang 2016, KPK menangani 96 perkara di tahap penyelidikan, 99 perkara di tingkat penyidikan, dan 77 perkara di tingkat penuntutan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang negara sekitar Rp 497,6 miliar sepanjang tahun 2016 lalu.
Jumlah tersebut berasal dari penanganan kasus tipikor yang sudah bersifat inkracht. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam paparan Kinerja KPK tahun 2016, yang dilakukan hari ini Senin, (9/1/2017).
"Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Basaria.
Dijelaskan, sepanjang 2016, KPK menangani 96 perkara di tahap penyelidikan, 99 perkara di tingkat penyidikan, dan 77 perkara di tingkat penuntutan.
Sementara kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 81 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, kebanyakan merupakan kasus suap yang melibatkan kepala daerah.
Rinciannya, sebanyak 79 perkara merupakan penyuapan. Sementara hanya 14 perkara yang merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa. Sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada 3 perkara.
Ditambahkan Basaria pada tahun 2016 KPK mentatatkan rekor operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak. "Ada 17 kasus hasil OTT," imbuhnya.
Dari situ, KPK telah menetapkan 56 tersangka dari berbagai jenis profesi, mulai dari pengusaha, aparatur sipil negara, anggota legislatif, yudikatif dan pejabat eksekutif.
Berdasar latar belakang profesi ini tahun lalu KPK menangani 26 perkara melibatkan pihak swasta, 23 perkara mencokok anggota DPR maupun DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan aparatur sipil negara eselon I, II dan III. Sedangkan yang melibatkan kepala daerah sebanyak 8 perkara.
Reporter Teodosius Domina