Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Uang Rp 3 Miliar dari Kamar Anak Bupati Klaten

KPK kini menelusuri sumber uang Rp 3 miliar yang disita dari lemari kamar Andy Purnomo.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telusuri Uang Rp 3 Miliar dari Kamar Anak Bupati Klaten
Capture Youtube
Penyidik KPK menemukan uang sebesar lebih dari Rp 3 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan suap Bupati Klaten, Sri Hartini. Uang lebih dari Rp 3 miliar rupiah ini, ditemukan di 6 lokasi yang digeledah, termasuk rumah dinas bupati, rumah pribadi dan kediaman salah satu saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri sumber uang Rp 3 miliar yang disita dari lemari kamar Andy Purnomo.

Andy adalah anak pertama dari tersangka Bupati Klaten Sri Hartini sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Klaten.

"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada. Apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otomatis anak bupati sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (9/1/2016).

Febri Dianayah mengungkapkan jika dilihat dari perspektif penerima akan ditelusuri kemungkinan pihak lain yang menerima. Sementara dari perspektif pemberi, akan terus didalami pihak-pihak lain yang terlibat.

"Dari perspektif penerima ada pihak yang lain menerima dan dari perspektif pemberi terus didalami siapa lagi pihak-pihak lain yang terlibat," kata dia.

 Selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang Rp 200 juta dari rumah Sri Hartini. Dua rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi dan rumah dinas.

Sementara empat lokasi yang digeledah adalah kantor bupati, Badan Kepegawaian Daerah, inspektorat dan rumah seorang saksi. Turut pula disita sejumlah dokumen.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.

Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.

Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.

Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.

Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak 80 juta.

Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten.

Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas