Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Evaluasi Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

"Kenaikkn kan tetap berlaku dan pastinya evaluasi akan ada seiring jalan. Untuk sementara ini kita ikuti saja aturannya," ungkap Boy.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Evaluasi Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tetap menerapkan kenaikan penerimaan negara bukan pajak pada STNK dan BPKB pada 6 Januari 2016 lalu.

Padahal banyak yang mengkritisi kebijakan itu, bahkan sejumlah pihak meminta kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor ‎tersebut dibatalkan karena memberatkan masyarakat.

Baca: Banggar DPR Bantah Pernyataan Kapolri soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB

Terkait itu, K‎adiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi pada kenaikan tersebut untuk mengetahui apakah kenaikan itu bisa memperbaiki layanan publik atau tidak.

"Kenaikkn kan tetap berlaku dan pastinya evaluasi akan ada seiring jalan. Untuk sementara ini kita ikuti saja aturannya," ungkap Boy Rafli Amar, Senin (9/1/2017) di Mabes Polri Jakarta.

Baca: Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Administrasi STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Jokowi

Mantan Kapolda Banten ini meminta masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan dari Polri.

"‎Ini masalahnya sudah lima tahun belum dinaikkan. Harga material dari STNK dan BPKB juga baik. Yang pasti ini bukan usulan Polri, ini usulan teman-teman DPR dan Kementerian," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas