Penyebar Buku Jokowi Undercover Bisa Jadi Tersangka
Hingga kini, buku tersebut masih beredar secara online dalam bentuk file PDF dan masih bebas untuk diakses oleh siapapun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri telah laku terjual.
Baik Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian maupun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar meminta para pembeli untuk mengembalikan buku itu ke kantor polisi terdekat.
Pasalnya buku tersebut akan disita oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan.
Untuk selanjutnya turut dilimpahkan ke kejaksaan saat tahap dua.
Hingga kini, buku tersebut masih beredar secara online dalam bentuk file PDF dan masih bebas untuk diakses oleh siapapun.
Bahkan, seorang pengguna facebook berencana memperbanyak buku tersebut.
Menanggapi hal itu, Boy Rafli Amar mengingatkan memperbanyak buku Jokowi Undercover bisa dipidana.
"Kalau masih ada transaksi elektronik, apalagi konten, itu nanti bisa jadi tersangka juga. Siapa saja yang menebar kebencian dari sana kami tindak penegak hukum tidak bisa berdiam diri," ujar Boy Rafli Amar, Senin (9/1/2017) di Mabes Polri.
Boy melanjutkan pada para penyebar buku Jokowi Undercover dalam bentuk PDF bisa dijerat dengan Undang-undang ITE tahun 2011, Pasal 28 ayat 2.