Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banyak Kepala Daerah Korupsi, KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat

Menurut Alex, akibat pengawasan yang lemah, kepala daerah dapat dengan leluasa mengatur proyek dan anggaran di daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Banyak Kepala Daerah Korupsi, KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, lebih dari 60 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Banyaknya kepala daerah terjerat korupsi dinilai karena lemahnya pengawasan internal (inspektorat) di setiap daerah.

"Banyaknya kepala daerah terlibat korupsi hampir dipastikan karena peran inspektorat tidak berfungsi dengan baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurut Alex, akibat pengawasan yang lemah, kepala daerah dapat dengan leluasa mengatur proyek dan anggaran di daerah.

Hal tersebut membuat celah korupsi dapat lebih mudah dimanfaatkan.

Contoh lain, seperti yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Akibat pengawasan yang lemah, kepala daerah dapat mengatur sistem rekrutmen pejabat menggunakan suap.

Kepala daerah mengabaikan sistem perekrutan yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan integritas.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu usulan KPK untuk penguatan inspektorat adalah perubahan struktur.

Sebaiknya, secara struktur inspektorat tidak berada di bawah kepala daerah yang diawasi.

Sebagai contoh, inspektorat di kabupaten atau kota bertanggung jawab kepada gubernur, bukan di bawah bupati atau wali kota.

"Usulan itu pernah disampaikan kepada Presiden dan Ibu Menteri Keuangan, tapi perlu perombakan struktur kelembagaan yang signifikan untuk mengimplementasikannya," ujar Wakil Ketua KPKLaode Muhammad Syarif.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas